Minggu, 21 Februari 2010

Standar Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah


Kepala Sekolah harus (1) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah
untuk berbagai tingkatan perencanaan; (2) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan; (3) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (4) Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (5) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (6) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal; (7) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (8) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/
madrasah; (9) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan
penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; (10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. (11) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien; (12) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (13) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. (14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; (15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; (16) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar